A.Pembagian Alasan Penghapus Pidana
Apabila unsur perbuatan pidana dan unsur orang yang melakukan tindak pidana telah terpenuhi, belum tentu pelaku tindak pidana dapat dinyatakan bersalah. Hal ini berkaitan dengan adanya alasan penghapusan pidana yang diatur dalam KUHP.
Alasan penghapusan pidana dalam KUHP diatur dalam Buku I Bab III tentang Hal-hal yang Menghapuskan , mengurangi, atau Memberatkan Pengenaan Pidana.
Mengenai alasan penghapusan pidana ini terdapat penggolongan yang berbeda-beda. Misalny MvT membagi alasan penghapus pidana ini dalam dua golongan, yaitu :
1. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu.(inwendige gronden van ontoerekenbaarheid)
a. Pertumbuhan jiwa yang tak sempurna atau karena penyakit (pasal 144 KUHI’)
b. Umur yng masih muda (UU No.3/1997 tentang Pengadilan Anak)
2. Alasan tidak dapat dipertanggunjawabkan seseorang yang terletak diluar orang itu.(uitwendige gronden van ontoerekenbaarheid)
a. Daya paksa (Pasal 48)
b. Pembelaan Terpaksa (Pasal 49)
c. Melaksanakan undang-undng (Pasal 50)
d. Melaksanakan Perintah Jabatan (Pasal 51)
Disamping itu ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan pembedaan sendiri :
1. Alasan penghapus pidana yang umum, yang berlaku umum untuk tiap-tiap delik, seperti yang disebut dalam Pasal 144, 48 s/d 51 KUHP.
2. Alasan penghapusan pidana yang khusus, yaitu yang hanya berlaku untuk delik-delik tertentu saja, misal : Pasal 166 dan Pasal 221 ayat (2).
Sedangkan dengan pembedaan lain yang dapat dipidananya orang/pembuat, yaitu:
1. Alasan Pembenar (Rechtvaardigingsgronden)
Alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga perbuatan itu menjadi patut dan benar.
2. Alasan Pemaaf (Schulduitsluitingsgronden)
Alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi ia tidak dipidana karna tidak ada kesalahan.
B.Alasan Penghapus Pidana Di Dalam KUHP
Didalam KUHP penghapus pidana terdiri dari :
1. Tidak mampu bertanggung jawab (Pasal 44)
2. Daya Paksa (Pasal 48)
3. Pembelaan Terpaksa (Pasal 49)
4. Melaksanakan Ketentuan UU (Pasal 50)
5. Melaksanakan Perintah Jabatan (Pasal 51)
1.Tidak Mampu Bertanggungjawab.
Persoalan kemampuan bertanggung jawab sebagai alasan penghapusan pidana merupakan masalah yang berkaitan dengan ciri pelaku tindak pidana (Orang). Jadi alasan utamanya penghapusan pidana terletak pada keadaan jiwa pelaku tersebut.Ini tercantum dalam Pasal 44 KUHP yang dapat diketahui bahwa sistem yang dianut KUHP dalam menentukan tidak dapat dipertnggungjawabkannya si pembuat itu adalah “deskriptif-normatif”. Deskriptif karena keadaan jiwanya sesuai apa menurut psikiater, normatif karna hakimlah yang menilai.
2.Daya Paksa (Overmacht)
Diatur dalam Pasal 48 KUHP : “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
Yang dimaksud dengan paksaan disini, bukan merupakan paksaan yang mutlak, yang tidak memberikan kesempatan kepada sipembuat untuk menentukan kehendaknya.
Overmacht membedakan menjadi dua hal :
1. Vis Absoluta (Daya Paksa Absolut) Dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam.
Ex : Orang dibawah pengaruh hipnotis diperintah untuk membunuh orang lain.
2. Vis Compulsiva (Daya Paksa Relatif) Paksaan yang sebenarnya dapat ditahan, tetapi dari orang yang dlam paksaan itu tidak dapatdiharapakan bahwa ia akan mengadakan perlawanan.
3.Pembelaan Terpaksa
Pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang terdiri dari 2 ayat yang mengatur tentang pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Pasal 49 ayat (1) mengatur tentang Pembelaan Terpaksa yang isinya :
“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan atau hara benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pembelaan terpaksa (noodweer) adalah :
1. Pembelaan itu bersifat terpaksa.
2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehrmatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
4. Serangan itu melawan hukum.
Pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Asas ini disebut asas “subsidaritas”. Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai disatu pihak dan kepentingan yang dikorbankan.
Pembelaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Pembelaan harus dan perlu diadakan
Jadi dalam keadaan “terpaksa”, maksudnya: “tidak ada jalan lain untuk menghindarkan diri dari serangan itu”.
b) Yang dapat diadakan pembelaan terpaksa, hanya terbatas pada serangan terhadap badan, kehormatan kesusilaan dan harta benda. Maksudnya diluar ketiga hal tersebut tidak boleh diadakan pembelaan diri secara terpaksa walaupun telah diserang secara melawan hukum.
4.Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
Pasal 49 ayat (2) menyatakan :
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serngan atau ancaman serangan itu tidak dipidana”
Ada persamaan antara pembelaan terpaksa dengan pembelaan terpaksa melampaui batas yaitu keduanya mensyaratkan adanya serangan yang melawan hukum yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda baik diri sendiri maupun orang lain.
Dengan demikian untuk adanya pembelaan terpaksa yang melampaui batas harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Adanya kelampauan batas pembelaan yang diperlakukan.
Pasal 49 ayat (2) ini mempunyai hubungan yang erat dengan ayat (1)-nya. Jadi syarat-syarat yang disebut harus telah dipenuhi terlebih dahulu.
2. Pembelaan dilakukan sebagai akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat.Kegoncangan jiwa hebat sebagai akibat langsung oleh serangan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan goncangan kejiwaan pada diri orang yang melakukan pembelaan terpaksa tersebut, seperti rasa takut, bingung, dan mata gelap.
3. Kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan karena ada serangan.
Kegoncangan jiwa yang hebat ini timbul sebagai akibat dari penyerangan, bukan karena sifat mudah tersinggung dari orang yang diserang.
Perbedaan antara pembelaan terpaksa denga pembelaan terpaksa melampaui batas yaitu :
v Pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas, pembuat melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat, oleh karena itu,
v Maka perbuatan membela diri melampaui batas itu tetap melawan hukum, hanya orangnya tidak dipidana karena keguncangan jiwa yang hebat.
v Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar pemaaf. Sedangkan pembelaan terpaksa merupakan dasar pembenar karena melawan hukumnya tidak ada.
C.Menjalankan Ketentuan Undang-undang
Pasal 50 KUHP menyatakan :
“Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”
Ketentuan Undang-undang mula-mula ditafsirkan Hoge Raad (HR) secara sempit, yaitu “undang-undang dalam arti formil”, maksudnya : semua peraturan yang dibuat oleh DPR dan Raja.
Tetapi kemudian pendapat HR ini berubah yang dimaksud undang-undang dalam pasal 50 KUHP ditafsirkan secara luas yaitu dalam arti materiil maksudnya: “setiap peraturan yang dibuat oleh alat pembentuk undang-undang yang umum”.
Pasal 50 memberikan jaminan pada aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum,untuk dapat membebaskan mereka dari tuntutan hukum.
D.Melaksanakan Perintah Jabatan
Dibedakan atas dua :
1. Melaksanakan perintah jabatan yang sah
2. Melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah
Pasal 51 KUHP menyatakan :
1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika ia diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Perintah jabatan itu sah, apabila : “Antara orang yang diperintah dan yang memerintah ada hubungan jabatan dan hubungan sub-ordinasi, meskipun sifatnya sementara”. Artinya, antara orang yang diperintah dan memerintah harus ada hubungan atasan bawahan dan melaksanakan perintah sesuai dengan kewenangan yang dibebankan dalam jabatannya.
Perintah jabatan yang tidak sah, menghapuskan dapat dipidananya seseorang apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Jika ia mengira dengan itikad baik bahwa perintah itu sah.
2. Perintah itu terletak dalam lingkungan wewenang dari orang yang diperintah.
Ex: Komandan tentara memerintahkan anak buahnya untuk menculik orang yang tidak ia senangi. Perintah tersebut tidak sesuai dengan wewenang.
D.Alasan Penghapus Pidana di Luar KUHP
Alasan penghapusan pidana di luar undang-undang sebagai berikut :
1.Tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materil :
Tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materiil dapat terjadi karena:
a. Hak untuk mendidik, misalnya
i. Orang tua memukul anaknya
ii. Guru mencubit/memukul pantat muridnya.
b. Hal yang dapat timbul dari pekerjaan, misalnya
i. Dokter mengoperasi pasiennya
ii. Ahli biologi membedah hewan sebagai percobaan
iii. Arrest dokter hewan
2.Consent of the victim atau izin dari orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat dipidana. Misalnya :
a. Kuli bangunan membongkar dinding rumah
b. Montir membongkar mobil yang harus diperbaiki
3.Tidak Ada Kesalahan Sama Semakali (TAKSI)