Sabtu, 30 Juli 2011

ALASAN PENGHAPUS PIDANA (STRAFUITSLUITING GRONDEN)




A.Pembagian Alasan Penghapus Pidana
            Apabila unsur perbuatan pidana dan unsur  orang yang melakukan tindak pidana telah terpenuhi, belum tentu pelaku tindak pidana dapat dinyatakan bersalah. Hal ini berkaitan dengan adanya alasan penghapusan pidana yang diatur dalam KUHP.
            Alasan penghapusan pidana dalam KUHP diatur dalam Buku I Bab III tentang Hal-hal yang Menghapuskan , mengurangi, atau Memberatkan Pengenaan Pidana.
            Mengenai alasan penghapusan pidana ini terdapat penggolongan yang berbeda-beda. Misalny MvT membagi alasan penghapus pidana ini dalam dua golongan, yaitu :
1.      Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu.(inwendige gronden van ontoerekenbaarheid)
a.       Pertumbuhan jiwa yang tak sempurna atau karena penyakit (pasal 144 KUHI’)
b.      Umur yng masih muda (UU No.3/1997 tentang Pengadilan Anak)

2.      Alasan tidak dapat dipertanggunjawabkan seseorang yang terletak diluar orang itu.(uitwendige gronden van ontoerekenbaarheid)
a.       Daya paksa (Pasal 48)
b.      Pembelaan Terpaksa (Pasal 49)
c.       Melaksanakan undang-undng (Pasal 50)
d.      Melaksanakan Perintah Jabatan (Pasal 51)

Disamping itu ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan pembedaan sendiri :
1.      Alasan penghapus pidana yang umum, yang berlaku umum untuk tiap-tiap delik, seperti yang disebut dalam Pasal 144, 48 s/d 51 KUHP.
2.      Alasan penghapusan pidana  yang khusus, yaitu yang hanya berlaku untuk delik-delik tertentu saja, misal : Pasal 166 dan Pasal 221 ayat (2).
Sedangkan dengan pembedaan lain yang dapat dipidananya orang/pembuat, yaitu:
1.      Alasan Pembenar (Rechtvaardigingsgronden)
Alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga perbuatan itu menjadi patut dan benar.
2.      Alasan Pemaaf (Schulduitsluitingsgronden)
Alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi ia tidak dipidana karna tidak ada kesalahan.
B.Alasan Penghapus Pidana Di Dalam KUHP
            Didalam KUHP penghapus pidana terdiri dari :
1.      Tidak mampu bertanggung jawab (Pasal 44)
2.      Daya Paksa (Pasal 48)
3.      Pembelaan Terpaksa (Pasal 49)
4.      Melaksanakan Ketentuan UU (Pasal 50)
5.      Melaksanakan Perintah Jabatan (Pasal 51)
1.Tidak Mampu Bertanggungjawab.
            Persoalan kemampuan bertanggung jawab sebagai alasan penghapusan pidana merupakan masalah yang berkaitan dengan ciri pelaku tindak pidana (Orang). Jadi alasan utamanya penghapusan pidana terletak pada keadaan jiwa pelaku tersebut.Ini tercantum dalam Pasal 44 KUHP yang dapat diketahui bahwa sistem yang dianut KUHP dalam menentukan tidak dapat dipertnggungjawabkannya si pembuat itu adalah “deskriptif-normatif”. Deskriptif karena keadaan jiwanya sesuai apa menurut psikiater, normatif karna hakimlah yang menilai.
2.Daya Paksa (Overmacht)
            Diatur dalam Pasal 48 KUHP : “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
Yang dimaksud dengan paksaan disini, bukan merupakan paksaan yang mutlak, yang tidak memberikan kesempatan kepada sipembuat untuk menentukan kehendaknya.
            Overmacht membedakan menjadi dua hal :
1.      Vis Absoluta (Daya Paksa Absolut) Dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam.
Ex : Orang dibawah pengaruh hipnotis diperintah untuk membunuh orang lain.
2.      Vis Compulsiva (Daya Paksa Relatif) Paksaan yang sebenarnya dapat ditahan, tetapi dari orang yang dlam paksaan itu tidak dapatdiharapakan bahwa ia akan mengadakan perlawanan.
3.Pembelaan Terpaksa
            Pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang terdiri dari 2 ayat yang mengatur tentang pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Pasal 49 ayat (1) mengatur tentang Pembelaan Terpaksa yang isinya :
“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan atau hara benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
            Unsur-unsur yang terdapat dalam pembelaan terpaksa (noodweer) adalah :
1.      Pembelaan itu bersifat terpaksa.
2.      Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehrmatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
3.      Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
4.      Serangan itu melawan hukum.
Pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Asas ini disebut asas “subsidaritas”. Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai disatu pihak dan kepentingan yang dikorbankan.
            Pembelaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Pembelaan harus dan perlu diadakan
Jadi dalam keadaan “terpaksa”, maksudnya: “tidak ada jalan lain untuk menghindarkan diri dari serangan itu”.
b)      Yang dapat diadakan pembelaan terpaksa, hanya terbatas pada serangan terhadap badan, kehormatan kesusilaan dan harta benda. Maksudnya diluar ketiga hal tersebut tidak boleh diadakan pembelaan diri secara terpaksa walaupun telah diserang secara melawan hukum.
4.Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
            Pasal 49 ayat (2) menyatakan :
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serngan atau ancaman serangan itu tidak dipidana”
            Ada persamaan antara pembelaan terpaksa dengan pembelaan terpaksa melampaui batas yaitu keduanya mensyaratkan adanya serangan yang melawan hukum yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda baik diri sendiri maupun orang lain.
            Dengan demikian untuk adanya pembelaan terpaksa yang melampaui batas harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Adanya kelampauan batas pembelaan yang diperlakukan.
Pasal 49 ayat (2) ini mempunyai hubungan yang erat dengan ayat (1)-nya. Jadi syarat-syarat yang disebut harus telah dipenuhi terlebih dahulu.
2.      Pembelaan dilakukan sebagai akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat.Kegoncangan jiwa hebat sebagai akibat langsung oleh serangan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan goncangan kejiwaan pada diri orang yang melakukan pembelaan terpaksa tersebut, seperti rasa takut, bingung, dan mata gelap.
3.      Kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan karena ada serangan.
Kegoncangan jiwa yang hebat ini timbul sebagai akibat dari penyerangan, bukan karena sifat mudah tersinggung dari orang yang diserang.
            Perbedaan antara pembelaan terpaksa denga pembelaan terpaksa melampaui batas yaitu :
v  Pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas, pembuat melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat, oleh karena itu,
v  Maka perbuatan membela diri melampaui batas itu tetap melawan hukum, hanya orangnya tidak dipidana karena keguncangan jiwa yang hebat.
v  Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar pemaaf. Sedangkan pembelaan terpaksa merupakan dasar pembenar karena melawan hukumnya tidak ada.
C.Menjalankan Ketentuan Undang-undang
            Pasal 50 KUHP menyatakan :
“Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”
Ketentuan Undang-undang mula-mula ditafsirkan Hoge Raad (HR) secara sempit, yaitu “undang-undang dalam arti formil”, maksudnya : semua peraturan yang dibuat oleh DPR dan Raja.
Tetapi kemudian pendapat HR ini berubah yang dimaksud undang-undang dalam pasal 50 KUHP ditafsirkan secara luas yaitu dalam arti materiil maksudnya: “setiap peraturan yang dibuat oleh alat pembentuk undang-undang yang umum”.
            Pasal 50 memberikan jaminan pada aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum,untuk dapat membebaskan mereka dari tuntutan hukum.
D.Melaksanakan Perintah Jabatan
            Dibedakan atas dua :
1.      Melaksanakan perintah jabatan yang sah
2.      Melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah
Pasal 51 KUHP menyatakan :
1)      Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
2)      Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika ia diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Perintah jabatan itu sah, apabila : “Antara orang yang diperintah dan yang memerintah ada hubungan jabatan dan hubungan sub-ordinasi, meskipun sifatnya sementara”. Artinya, antara orang yang diperintah dan memerintah harus ada hubungan atasan bawahan dan melaksanakan perintah sesuai dengan kewenangan yang dibebankan dalam jabatannya.
            Perintah jabatan yang tidak sah, menghapuskan dapat dipidananya seseorang apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.    Jika ia mengira dengan itikad baik bahwa perintah itu sah.
2.    Perintah itu terletak dalam lingkungan wewenang dari orang yang diperintah.
Ex: Komandan tentara memerintahkan anak buahnya untuk menculik orang yang tidak ia senangi. Perintah tersebut tidak sesuai dengan wewenang.
D.Alasan Penghapus Pidana di Luar KUHP
            Alasan penghapusan pidana di luar undang-undang sebagai berikut :
1.Tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materil :
            Tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materiil dapat terjadi karena:
a.       Hak untuk mendidik, misalnya
                                i.            Orang tua memukul anaknya
                              ii.            Guru mencubit/memukul pantat muridnya.
b.      Hal yang dapat timbul dari pekerjaan, misalnya
                                i.            Dokter mengoperasi pasiennya
                              ii.            Ahli biologi membedah hewan sebagai percobaan
                            iii.            Arrest dokter hewan
2.Consent of the victim atau izin dari orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat dipidana. Misalnya :
a.       Kuli bangunan membongkar dinding rumah
b.      Montir membongkar mobil yang harus diperbaiki
3.Tidak Ada Kesalahan Sama Semakali (TAKSI)
           





Senin, 25 Juli 2011

HUKUM

Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

[sunting] Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.